Rumus cara menghitung PPh 21 sebagai berikut: PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang) Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang. PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang.
Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS. Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional. Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko
PHK massal karena perusahaan rugi atau force majeure. 1 Kali Uang Pesangon. 1 Kali Uang Penghargaan. Uang Pengganti Hak. PHK Massal karena perusahaan melakukan efisiensi. 2 Kali Uang Pesangon. 1 Kali Uang Penghargaan. Uang Pengganti Hak. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja.
Golongan 3 mempunyai gaji pokok sebesar Rp. 2.456.700 dan tunjangan pengabdian sebesar Rp. 350.000 Golongan 4 mempunyai gaji pokok sebesar Rp. 2.899.500 dan tunjangan pengabdian sebesar Rp. 400.000 Untuk jam kerja normal karyawan dalam sebulan adalah 173 jam, apabila lebih dari itu maka akan dihitung sebagai lembur.
djKcFn.
cara menghitung tunjangan pengabdian di excel